Pada dasarnya aUU ITE hanya mengamanatkan perlunya Peraturan Pemerintah untuk mengatur :
- Lembaga sertifikasi keandalan
- Tanda tangan elektronik
- Penyelenggaraan sertifikasi elektronik
- Penyelenggaraan sistem elektronik
- Penyelenggaraan transaksi elektronik
- Penyelenggara agen elektronik
- Pengelolaan nama domain
- Tatacara intersepsi
- Peran pemerintah
sebagai contoh kasus yang di alami oleh Luna Maya dan Prita, merupakan dua orang yang telah menjadi korban dari UU ITE. Selain itu, undang-undang itu juga sangat membatasi masyarakat untuk menyampaikan pendapat melalui kecanggihan teknologi yang ada saat ini. Saya berharap pemerintah mau meninjau kembali pemberlakuan UU tersebut. Jangan ada lagi UU yang membatasi kebebasan masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya.
jadi menurut saya UU ITE tidak perlu direvisikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar