Penolakan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat atas kehadiran Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah di DPR berbuntut panjang. Sikap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Moqoddas bersikukuh akan hadir dengan formasi lengkap jika diundang dengar pendapat lagi, dikecam politikus Senayan.
Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera ini, masalah etik seharusnya disematkan ke dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, bukan dewan. Di mata sebagian anggota dewan, Fahri menekankan, keduanya tidak pantas memimpin KPK karena berstatus tersangka.
"Selayaknya kasus Bibit-Chandra memang diteruskan ke pengadilan," serunya.
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR yang lain, Catur Sapto Edy, mengakui jika kehadiran Bibit-Chandra dalam dengar pendapat di DPR sepenuhnya hak KPK. Namun, ia meminta kearifan para pimpinan KPK jika dewan memiiliki keputusan lain.
"KPK punya hak, tetapi kami juga punya hak dengan keputusan kami," ucap Catur, yang merupakan politisi PAN, di kesempatan terpisah.
sumber :http://www.tempo.co/hg/politik/2011/02/01/brk,20110201-310583,id.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar